banner 728x250

UKUR ULANG PT SGC DEMI KEPASTIAN HUKUM

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Bandar Lampung Desakan ukur ulang dari berbagai pihak terhadap luas areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (PT SGC) untuk menentukan kepastian hukum.

Hal ini terungkap secara jelas, saat dilakukan rapat di Komisi II DPR RI dimana peserta yang hadir menyampaikan pendapat yang sangat jauh berbeda terkait luas area HGU milik PT SGC tersebut.

banner 325x300

“Saya tidak mendukung yang pro maupun yang kontra yang tentunya memiliki alasan masing masing. PT SGC tidak perlu takut jika memang ukuran yang dimiliki mereka (PT SGC) memang sesuai dengan jumlah HGU yang diterbitkan pemerintah. Kalaupun nantinya terdapat kelebihan tinggal dikembalikan kepada masyarakat. PT SGC masih bisa tetap melakukan bisnisnya dengan jumlah HGU yang telah ditetapkan,” tegas Indra Jaya SH MH CIL CMe, salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung.

Ukur ulang ini, lanjut praktisi dari kantor Hukum F-One dan Partners ini dapat mengurai perbedaan pandangan masyarakat terhadap citra PT SGC. “Ngapain takut ukur ulang jika lahan yang digunakan sesuai,” ujar Indra.

Pemerintah, sambung Indra, khususnya Pemrov Lampung tidak alergi terhadap investor yang melakukan kegiatan usahanya di Provinsi Lampung, apalagi ada pandangan miring seakan seakan ukur ulang akan menutup kegiatan usaha perusahaan PT SGC yang telah menyumbang gula 20 persen secara nasional ini.

“Saya kira ini salah besar, tidak ada niat menutup usaha tersebut. Ukur ulang dalam rangka menertibkan lahan yang diduga kelebihan. Saya kira poinnya kesana,” tegas Indra.

Ukur ulang juga, jangan diartikan sebagai desakan dari lembaga lembaga tertentu.

“Tinggal dibuktikan saja. Sederhananya, apakah kelebihan itu benar atau tidak. Disinilah letak kepastian hukum mengingat kita sebagai negara hukum,” timpal Indra.

Berikut rincian perbedaan data luas lahan PT SGC yang terungkap dalam rapat di Komisi II DPR RI belum lama ini:

1. BPN: Menyebutkan luas HGU PT SGC berbeda-beda, mulai dari 71 ribu hektare hingga 84 ribu hektare.

2. Bupati Tulangbawang: Menyatakan luas HGU PT SGC mencapai 100 ribu hektare.

3. PT GPA (Garuda Pancasila Arta): Mengklaim luas HGU mencapai 125 ribu hektare.

4. Gunawan Yusuf (pemilik PT GPA): Menyatakan luas HGU hanya 40 ribu hektare.

5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menyebutkan 62 ribu hektare HGU yang dikelola PT SGC.

6. BPN Lampung Tengah: Menyebutkan 14.495 hektar HGU.

7. Data Website DPR RI: Menyatakan PT SGC memiliki 116 ribu hektare.

8. Data BPS 2013: Mencatat 141 ribu hektare. (rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *