Terbukti, Inspektorat Mesuji Siap Rekomendasikan ke APH
Berita24.co.id : Mesuji —- Warga Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Mesuji dihebohkan munculnya beberapa pemasangan prasasti kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Tahun 2024.
Hebohnya warga tidak lain karena kegiatan itu sudah dilaksanakan dua sampai tiga tahun yang lalu, akan tetapi prasasti itu baru dipasang dan ini menjadi tanda tanya warga. Bahkan warga menilai akibat ketidak transparansinya Kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa itu.
“Kenapa ya kok pemasangan prasasti kegiatan pembangunan baru dibuat tanya salah satu warga. Apa karena adanya beberapa berita yang mencuat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan desa itu yah,?,”tanya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tentunya terkejut oleh pemasangan prasasti kegiatan pembangunan yang dilakukan secara mendadak dan terkesan terburu-buru. Prasasti tersebut muncul di sejumlah titik desa pada Sabtu pagi (23/08), sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut warga, prasasti itu memuat informasi kegiatan pembangunan yang seharusnya telah selesai sejak tahun 2023 dan 2024.
Prasasti Dadakan, Warga Bertanya-tanya
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan tersebut.
“Saya bingung melihat prasasti kegiatan yang baru dipasang pagi-pagi buta. Ada apa ya?” ujarnya.
Beberapa prasasti yang ditemukan antara lain:
Tahun 2023: Pembukaan jalan usaha tani sepanjang 3.000 x 6 meter dengan anggaran Rp158.266.905,- bersumber dari APBDes, terletak di RW/RT 003/002.
Tahun 2024: Pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1.400 x 6 meter dengan anggaran Rp48.550.301,- bersumber dari APBDes, terletak di RW/RT 004/002.
Warga menduga pemasangan prasasti ini merupakan upaya untuk menutupi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa.
Terkait adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Sebelumnya, Kepala Desa Nur Rohim telah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024.
Dimana, terdapat indikasi korupsi dalam proyek pembangunan embung senilai Rp144 juta dan pengadaan lahan senilai Rp180 juta. Sedangkan Warga penggarap hanya menerima ganti rugi Rp 8 juta per seperempat hektare, jauh di bawah harga pasar.
Hingga kini, proyek embung yang dijanjikan belum terealisasi, memicu kecurigaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas PMD dan Inspektorat telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Warga Desak Segera Proses Hukum
“Ini Sangat janggal dengan adanya prasasti yang baru dipasang. Kalau memang ada penyelewengan, biar instansi terkait yang memeriksa. Kalau terbukti salah, pasti ada sanksinya.”tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Mesuji akan segera turun untuk memeriksa DD desa Labuhan Makmur tersebut. Bahkan, Imspektorat Memastikan bila terbukti akan memproses dan merekomendasikan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). (ist/red)