Berita24.co.id : Mesuji —- Inspektorat Kabupaten Mesuji terus dalami kasus dugaan penyelewengan anggaran dana pembangunan embung senilai Rp 144 juta dan dana ganti rugi garapan senilai Rp180 Juta yang diduga saat ini di kuasai oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim pada tahun 2024 jumat (19/09/2025).l
Tidak hanya itu, Inspektorat Mesuji sampai saat ini masih lelakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Demikian Hal itu disampaikan oleh Insfektur Pembantu Dua (Irban ll ) Inspektorat Kabupaten Mesuji Neneng.
“Ia hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Nur Rohim. Tim kami juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim,”jelas Neneng.
Selain itu, Neneng juga mengatakan bahwa setelah adanya pemeriksaan ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati untuk ditindak lanjut sebagai mana mestinya sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami juga tinggal melaporkan ini ke Bupati. Jika memang terbukti adanya penyelewengan dana, kita pasti lanjutkan dan proses hukum,”tukasnya (*)


















