banner 728x250

Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Sidang TPP, Evaluasi Pembinaan dan Hak Integrasi WBP

banner 120x600
banner 468x60

BERITA24.CO.ID

 

banner 325x300

Bandar Lampung, Sabtu (18/10/2025) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan berlangsung di Gedung Teknik Rutan dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta perwakilan instansi terkait.

Sidang dibuka oleh Kepala Subsi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, dan dipimpin oleh Ketua Sidang, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama. Turut hadir dalam sidang ini antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, Kepala Subsi Bimbingan dan Kegiatan, Leon Nugroho, Kepala Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluh, Ganda Aulia Wicaksana, Dokter Rutan, Bambang Eka Putra, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung, Fajar Putra Prastina dan Fenolia Sandhora Gumay.

Dalam sambutannya, Novo Firnando menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum resmi yang memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah pembinaan dan penilaian kelayakan pemberian hak-hak WBP, seperti integrasi sosial (asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat), program pelatihan, serta remisi.

Ketua Sidang, Arthayasa Pratama, secara resmi membuka sidang dan mempersilakan masing-masing anggota tim memberikan arahan serta penjelasan sesuai dengan tugas dan bidangnya. “Sidang TPP menjadi sarana evaluasi bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan secara aktif. Proses ini penting untuk menjamin keadilan dan profesionalitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan,” jelas Artha.

Setiap WBP yang diusulkan dievaluasi secara komprehensif, baik dari aspek kepribadian, kesehatan, perilaku, hingga kepatuhan terhadap tata tertib selama masa tahanan. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah forum internal lembaga pemasyarakatan yang berfungsi sebagai media pengambilan keputusan berdasarkan hasil evaluasi pembinaan terhadap WBP. TPP berperan penting dalam memastikan proses pembinaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi.

WBP memiliki sejumlah hak, seperti mendapatkan pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, pendidikan, serta hak integrasi sosial seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, WBP juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menunjukkan itikad baik dalam proses rehabilitasi.
Sidang TPP ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(rls/tina)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *