banner 728x250

Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Sidomulyo Justru Gadaikan Kendaraan Teman

banner 120x600
banner 468x60

BERITA24.CO.ID

 

banner 325x300

Lampung Selatan — Aksi licik seorang pria berinisial P (29), warga Kecamatan Sidomulyo, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan setelah terbukti menggadaikan motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Sidomulyo IPTUSugiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 yang sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan hendak membeli rokok pada Kamis (23/10/2025).

“Setelah dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor dan menghilang begitu saja. Upaya korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, sehingga ia melapor ke Polsek Sidomulyo,” ujar AKP Sugiyanto, Senin (27/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penelusuran mengungkap bahwa pelaku telah menggadaikan motor korban senilai Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.

Tim Unit Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK turut disita petugas.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati meminjamkan barang pribadi, terutama kendaraan. Bila mengalami hal serupa,  segera lapor ke kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(rls/tina)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *