banner 728x250

Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sidang TPP, Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan

banner 120x600
banner 468x60

BERITA24.CO.ID

 

banner 325x300

Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme penilaian dan evaluasi terhadap proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Teknis Rutan dengan dihadiri oleh para pejabat structural dan beberapa staff Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, selaku Ketua Sidang. Hadir pula Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, Kepala Subsi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, Kepala Subsi Bimbingan dan Kegiatan, Leon Nugroho, Kepala Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Ganda Aulia Wicaksana, Komanda Regu Jaga, Sai Muhrad, Staf Kesehatan, Bony Despan, Staf Integrasi, Rexy Aulia Rahman.

Ketua Sidang, Arthayasa Pratama menyampaikan bahwa TPP berfungsi sebagai wadah evaluasi bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku positif dan kemajuan dalam mengikuti program pembinaan. “Sidang ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana warga binaan berproses dalam pembinaan serta memastikan pemberian hak dilakukan secara adil dan profesional,” ujarnya.

Dalam proses sidang, setiap WBP yang diusulkan menjalani penilaian menyeluruh meliputi aspek kepribadian, keahlian, perilaku, kesehatan, serta kedisiplinan selama berada di dalam Rutan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi tim dalam menentukan langkah pembinaan lanjutan dan rekomendasi hak integrasi.

Sebagai forum internal lembaga pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berperan strategis dalam menjamin bahwa seluruh proses pembinaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. WBP sendiri memiliki hak-hak dasar, seperti mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kesempatan memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Di samping itu, mereka juga berkewajiban menjaga ketertiban, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Pelaksanaan Sidang TPP kali ini mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk terus mengedepankan sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(rls/tina)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *