banner 728x250

Inkrah, Bupati Lampung Utara Diminta Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Hutang Konsultan Rp 4,7 M

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Lampug Utara —  Penasehat hukum 22 konsultan proyek, Indra Jaya SH MH CIL CMe, meminta kepada Bupati Lampung Utara dan kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk segera membayarkan kewajiban kepada 22 konsultan proyek yang belum dibayarkan pada pekerjaan Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini Rabu tanggal 5 November 2025, kami dari Kantor Hukum IRH dan Partners didampingi klien secara resmi telah mengirimkan surat kepada bapak Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara serta Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara untuk dapat segera membayarkan kewajiban kepada 22 konsultan proyek tersebut,” kata Indra Jaya.

banner 325x300

Pembayaran ini, lanjut Indra, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

“Dasar kita adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung di mana amarnya adalah memerintahkan Bupati dan Kepala Dinas PUPR untuk segera membayarkan kewajiban kepada konsultan proyek yang belum dibayarkan hingga saat ini dalam pekerjaan tahun anggaran 2018,” ungkap Indra.

Diterangkan Indra, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/PDT/2024 sudah inkrah sejak bulan November 2024 tahun lalu. Teman-teman konsultan proyek sudah berulang kali dalam sudah satu tahun ini menanyakan kepada dinas terkait yaitu PUPR dan Perkim namun selalu belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan terkesan di pingpong.

“Akhirnya melalui surat ini kami sampaikan agar bapak Bupati dan Kepala Dinas PUPR dapat merealisasikan kewajiban pemerintah untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak-hak teman teman konsultan proyek atas pekerjaan mereka yang belum dibayarkan,” kata Indra yang juga didampingi Riduan Habibi SH MH.

Surat ini juga sudah kita tembuskan juga kepada Ketua KPK, kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, kepada Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan juga kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Sampai saat ini kami juga belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab sehingga pemerintah daerah terkesan enggan untuk merealisasikan kewajibannya membayar uang konsultan proyek tersebut.

“Padahal ini merupakan perintah pengadilan untuk membayar sehingga surat ini juga kami tembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung mengapa keputusan ini tidak mau dilaksanakan oleh pemerintah daerah Lampung Utara. Ada apa ini?,” tegas Indra.

Bupati yang menolak menjalankan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lanjut Indra, dapat menghadapi sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut, termasuk potensi pelaporan atas tindak pidana penghinaan pengadilan (contempt of court ) dan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Perdata, jika pihak yang kalah (bupati, mewakili pemerintah daerah) tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Pengadilan dapat melakukan upaya paksa, seperti penyitaan aset daerah atau langkah-langkah lain sesuai hukum acara perdata yang berlaku, untuk memenuhi isi putusan.

Konsekuensi lainnya, terus pengacara yang pernah menangani sengketa perdata warga Jerman di Pengadilan Denpasar Bali ini mengatakan, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dapat memberikan contoh perilaku tidak patuh hukum di mata publik. Hal ini juga dapat mempengaruhi stabilitas administrasi pemerintahan daerah.

Untuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif, Ketua Pengadilan akan mengajukan permohonan kepada instansi atasan (Gubernur, Menteri Dalam Negeri, atau bahkan Presiden) untuk memerintahkan bupati tersebut melaksanakan putusan.

Pelanggaran UU Pemerintahan Daerah, papar Indra, berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk putusan pengadilan. Ketidakpatuhan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

“Kita selaku pihak yang dirugikan sudah menembuskan surat ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan,” imbuh Indra.

Meskipun mekanismenya belum sekuat di negara common law, tindakan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dianggap sebagai tindakan menghina institusi peradilan (contempt of court), yang dapat berujung pada proses pidana.

Secara ringkas, bupati tidak memiliki kekebalan hukum untuk menolak putusan pengadilan. Terdapat mekanisme hukum dan sanksi yang dirancang untuk memastikan supremasi hukum dan kepatuhan pejabat publik terhadap putusan yudikatif.

Diketahui, 22 Konsultan proyek sudah menerima surat pemberitahuan Putusan Kasasi secara resmi dari Pengadilan Negeri Kotabumi Tanggal 18 November 2024 Tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3145 K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Dalam perkara antara Bupati Kabupaten Lampung Utara dkk sebagai Para Pemohon Kasasi Lawan Ir. Memed Humaidi dkk sebagai Para Termohon Kasasi bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, sebesar Rp. 4.735.909.000,00 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) selambat-lambatnya akhir November Anggaran APBD P Tahun 2025 mengingat Putusan tersebut telah satu tahun dan demi menghormati tegaknya supremasi hukum dan kepatuhan hukum sebagai pejabat publik terhadap putusan Yudikatif. (rilis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *