Berita24.co.id : Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi memperpanjang Program Pemutihan PKB/BBNKB Tahun 2025 sampai dengan tanggal 6 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/726/VI.03/HK/2025.
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodir tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan.
Perpanjangan Program Pemutihan ini juga disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan Wajib Pajak.
Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung bebas biaya pajak kendaraan tahun pertama.
Di Kabupaten Lampung Timur, masyarakat juga antusias menyambut perpanjangan Program Pemutihan ini mengingat program ini sangat membantu masyarakat yang secara finansial belum memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang lama menunggak.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung dengan adanya perpanjangan Program Pemutihan ini karena motor saya yang menunggak 6 tahun bisa hidup lagi pajaknya dengan hanya membayar 1 tahun berjalan saja”, kata Trio, salah satu warga asal Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Sementara, terkait dengan realisasi penerimaan PKB, Kepala UPTD Wilayah V Lampung Timur, Azah Rawan Sangun, S.Psi., menyatakan bahwa sampai dengan 6 November 2025 rekapitulasi penerimaan Kas Daerah telah mencapai Rp. 39.174.808.569,- atau 32,88 %.
“Sementara rekapitulasi penerimaan untuk Rekonsiliasi Kabupaten/Kota telah mencapai Rp. 48.630.906.265,- atau 40,81%. Perbedaan rekapitulasi penerimaan tersebut adalah karena dasar perhitungan penerimaan yang berbeda antara rekapitulasi Kas Daerah dan Rekonsiliasi Kabupaten/Kota,” kata Azah.
Rekapitulasi Kas Daerah dihitung ini, lanjut Azah, berdasarkan penerimaan pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur yang masuk melalui Samsat Induk Sukadana maupun kanal-kanal pembayaran lain seperti Samsat Keliling, BUMDES dan lain-lain khusus di Kabupaten Lampung Timur sebagai wilayah kerja UPTD Wilayah V.
“Sedangkan rekapitulasi penerimaan untuk Rekonsiliasi Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan penerimaan pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur yang dibayar di seluruh Samsat Induk maupun Samsat Unggulan di seluruh Provinsi Lampung,” ungkapnya.
“Dengan kemajuan teknologi dan berkembangnya kanal-kanal pembayaran secara online, maka sekarang ini sudah selayaknya rekapitulasi penerimaan untuk Rekonsiliasi Kabupaten/Kota menjadi tolak ukur utama mengingat hal tersebut mencerminkan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak terutama yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten/Kota dimana kendaraannya terdaftar,” pungkas Azah. (*)


















