Berita24.co.id ; Bandar Lampung — Setelah dilantik pada tanggal 19 September 2025 sebagai Panitera Muda Pidana Kota Agung Edrian Saputra,S.H.,M.M., langsung bergerak cepat untuk melakukan terobosan terobosan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk satuan kerjanya.
Pria yang akrab disapa Rian ini mengatakan saat ini dia sedang fokus dengan pelayanan yang berbasis digital.
“Pelayanan berbasis digital ini terutama dalam pelayanan e Berpadu kedepannya akan memudahkan kita dalam bekerja tidak hanya memudahkan Jaksa Penuntut Umum, Pihak Kepolisan dan Advokat juga pihak pengadilan,” kata Edrian.
Dalam aplikasi e berpadu tersebut, lanjut Edrian, diharapkan mulai penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum diwajibkan mengisi fitur fitur yang ada di e berpadu.
“Baik untuk permohonan penyitaan, penggelahan maupun untuk pelimpahan berkas perkara,” terang Edrian.
Selain itu, sambung Rian, untuk penetapan penetapan yang disampaikan melalui e berpadu dapat tinggal diunduh seperti penetapan penetapan penyitaan, penetapan penggeledehan, penetapan penahan bahkan sampai petikan putusan.
“Dan putusan lengkap dapat tinggal diunduh oleh pihak terkait, hal ini sebagaimana menciptakan peradilan cepat, efisien dan biaya murah,” kata Rian yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungkkarang kelas IA ini.
Namun demikian, kata Rian, tidak dipungkiri bahwa dalam melayani masih banyak keluhan keluhan yg dialami penyidik dan penuntut umum, rutan dan masyarakat sering adanya gangguan ganguan seperti sinyal internet yang tidak stabil dan gangguan pada aplikasi e berpadu dan ini sangat menghambat dalam memberikan pelayan.
“Pihak Pengadilan selalu mencarikan solusinya dan hambatan tersebut bukan berarti harus menghambat pelayanan dan itu tetap di kordinasikan kepada Panitera atau Ketua Pengadilan sebagai atasan langsungnya. Dan saya juga bangga terhadap staf pidana Kota Agung yang seirama dalam menjalankan tugas tugas yang ada dan mereka sangat mengerti akan tugas tugasnya,” pungkasnya. (rls)


















