Berita24.co.id : Mesuji – Sejumlah petani padi di Desa Bandar Anom dan Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengeluhkan dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra, Kamis (29/1/2026).
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dibeli petani dengan harga Rp140.000 hingga Rp145.000 per sak (50 kg). Namun, sejak Januari 2026, kedua kios tersebut menurunkan harga menjadi Rp105.000–Rp107.000 per sak (50 kg).
Meski demikian, petani mengaku tetap dirugikan. Pasalnya, mereka diminta membayar uang terlebih dahulu untuk pupuk subsidi meskipun barang belum tersedia. Kondisi ini membuat petani semakin tertekan, terutama saat musim tanam.
Berdasarkan laporan tersebut, awak media mendatangi Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra milik Jimiy, warga Desa Panggung Jaya, untuk melakukan klarifikasi. Awalnya, Jimiy membantah menjual pupuk subsidi di atas HET. Namun setelah dikonfrontasi dengan keterangan petani, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Jimiy menyampaikan bahwa sebelumnya pupuk Urea dan Phonska dijual seharga Rp140.000 per sak, lalu sejak Januari 2026 harga diturunkan menjadi Rp105.000 per sak untuk Urea dan Rp107.000 per sak untuk Phonska. Ia berdalih, penjualan di atas HET dilakukan untuk menutup biaya operasional, seperti upah bongkar muat dan sewa kendaraan pengangkut pupuk ke kelompok tani.
Terkait kewajiban pembayaran di muka, Jimiy menyatakan hal tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh petani. Menurutnya, sebagian hanya diminta membayar setengah harga dan sifatnya tidak wajib. Ia juga mengklaim pernah didatangi pihak Mabes TNI dan PT Pusri Palembang terkait laporan serupa, dan disebutkan bahwa praktik tersebut dianggap untuk menutupi biaya operasional.
Sebagai informasi, harga resmi pupuk bersubsidi di tingkat pengecer telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak (50 kg) untuk Urea, serta Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak (50 kg) untuk Phonska.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda besar, serta pencabutan izin usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Selain itu, tindakan penimbunan pupuk subsidi juga tergolong perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat berujung pada proses penyidikan hingga persidangan dengan ancaman hukuman berat.
Melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Mesuji diminta untuk menindak tegas Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra agar penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan petani. (*)


















