BERITA24.CO.ID
Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melalui Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Gratis yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung (SBL).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 09 Februari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan diikuti oleh Warga Binaan yang antusias memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pemahaman hukum serta konsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kegiatan didampingi oleh Kepala Sub Seksi BHP Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan dalam memastikan terpenuhinya hak Warga Binaan, khususnya hak atas bantuan hukum.
Perwakilan dari LBH Sejahtera Bersama Lampung (SBL) memberikan penyuluhan hukum secara interaktif serta membuka sesi konsultasi gratis bagi Warga Binaan, sehingga mereka dapat menyampaikan langsung permasalahan hukum yang dihadapi dan mendapatkan penjelasan secara komprehensif.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusias, serta mendapat respon positif dari para peserta. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan sekaligus memperkuat sinergi antara Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan lembaga bantuan hukum dalam mendukung proses pembinaan yang berkeadilan.(rls/tina)


















