//Sidang Tipikor Aset Kemenag//
Berita24.co.id : Bandar Lampung – Indra Jaya, SH MH, CIL CMe, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa atas nama Affandy Masyah Natanarada Ningrat, S.H., S.Ip M.H., mempertanyakan tumpang tindih sertifikat milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung kepada 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin, 23 Februari 2026.
Meski dijawab kompak saksi tidak tahu, namun Indra tetap mempertanyakan upaya upaya hukum yang dilakukan Kemenag dalam rangka mempertahankan hak milik.
“Tadi saudara saksi menyebut, salah satu upaya yang dilakukan Kemenag adalah dengan cara melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada Mabes Polri. Pertanyaan nya siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Kemudian jumlah tanah yang dilaporkan tersebut dengan ukuran 17 ribu atau 13 ribu,” tanya Indra kepada saksi.
Ketua bidang hukum MPW Pemuda Pancasila menyatakan bahwa tumpang tindih atau sengketa ini telah terjadi sejak tahun 1981 yakni dengan terbitnya sertifikat atas nama Sultan ulangan. Kemudian pada tahun 1994 telah terbit juga sertifikat atas nama Supardi.
“Artinya jauh sebelum perkara ini menjerat klien kami atas nama Affandi, memang tanah ini sudah bermasalah. Posisi klien kami hanya sebagai penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang dibuat Supardi sebagai pemberi kuasa dan Affandi sebagai salah satu penerima kuasa,” sebut Indra didampingi kuasa hukum lainnya, Eva Desthandayani SH.
Diketahui Affandi menjadi tersangka keempat atas Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), milik Kemenag Lampung. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni
Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H., Lalu Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan seorang pengusaha/pemodal pembeli tanah bernama Drs. Thio Stefanus Sulistio.
Sementara sidang saksi hari ini, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi yang berasal dari internal Kemenag. Ketujuh saksi tersebut antara lain;
Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Dr. Fesal Musaad, S.Pd., M.Pd
Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si.
Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A.
Imam Syaukani, S.Ag., M.H.
Ahmad Efendy
Taufik Arsaf.
Dan sidang ditunda pada hari Senin depan 2 Maret 2026 dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(*)


















