Berita24.co.id : Mesuji —Inspektorat Kabupaten Mesuji dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) akhirnya bergerak cepat terkait dugaan penyelewengan anggaran dana pembangunan embung senilai Rp144 juta dan dana ganti rugi garapan senilai Rp180 juta yang di duga di kuasai oleh Kepala Desa Nur Rohim di Desa Labuhan Makmur pada tahun 2024. Minggu (24/08/25).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Anwar Pamuji mengatakan dengan adanya pemberitaan di media online kami pihak dinas akan turun kelapangan untuk melakukan audit di Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang.
“Kami akan segera turun ke lokasi pembangunan embung di Desa Labuhan Makmur untuk memastikan pembanguan embung tersebut dan lahan garapan milik Desa yang diduga telah memiliki surat AJB pribadi. Jika memang benar adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Makmur dan ganti rugi tersebut tidak sesuai, kami pihak dinas akan melakukan langkah tegas dan kepala desa harus mengembalikan dana tersebut,”tegasnya.
Namun Anwar juga mengatakan dirinya akan tetap tunggu informasi dari pihak Inspektorat yang sudah menerima laporan untuk pemeriksaan pemanggilan kepada Kepala Desa Labuhan Makmur. “Kita masih menunggu informasi dari Inspektorat,”imbuhnya.
Hal itu juga di sampaikan oleh Insfektur II Inspektorat Kabupaten Mesuji Neneng mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim dan akan segera turun ke lapangan.
“Kita tinggal menunggu tanda tangan SPT dari bupati, jika sudah di tandatangain bupati kita segera panggil dan kita priksa semua sesuai dengan SOP. Jika memang terbukti adanya penyelewengan dana kita pasti lanjutkan dan proses hukum,”tukasnya. (*team)




 
							













