banner 728x250

Batalkan Putusan PN Tjk, MA Pangkas Hukuman Terpidana Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Jakarta —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus narkoba atas nama Riski Ramadan.

Melalui Putusan Nomor 1669PK/Pid.Sus/2026 yang diputus 21 April 2026, MA memangkas pidana pokok Riski.

banner 325x300

Penasihat Hukum Riski, Indra Jaya SH MH CIL CMe, mengatakan, perubahan hukuman tersebut diketahui setelah pihaknya menerima relaas pemberitahuan dan salinan putusan PK tanggal 28 September 2026 kemudian mencermati petikan putusan PK Mahkamah Agung.

“Putusan PK sudah dibaca secara utuh berdasarkan apa yang secara tegas tercantum dalam amar,” ujar Indra Jaya saat diwawancarai, Selasa, 29 September 2026.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 142/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 7 Mei 2025 serta mengadili kembali perkara tersebut.

MA menyatakan Riski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

“Namun poin pentingnya adalah PK kita dikabulkan dan hukuman klien kita jauh berkurang dari hukuman semula,” papar Indra.

Diketahui dalam perkara PK ini diajukan oleh Pemohon PK Riski Ramadan melalui kuasa hukumnya, Indra Jaya SH MH CIL CMe, Riduan Habibi SH MH dan Muhammad Fathi SH CMe dan sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Prof Dr Yanto, SH MH sebagai ketua majelis, dan Hakim Agung Sutarjo SH MH dan Noor Edi Yono SH MH sebagai anggota majelis.(rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *