banner 728x250

Parah!!, AJB Tanah Fasum Diduga Atas Nama Kades Labuhan Makmur

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Mesuji —- Terkait ganti rugi lahan yang diduga bermasalah, kini terungkap Fakta baru, dimana kepemilikan ganti rugi lahan embung tersebut dikuasai oleh Kades Nur Rohim, dimana akte jual beli (AJB) atas nama dirinya di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Lahan seluas tiga hektare yang sebelumnya digarap warga diganti rugi oleh Kades Nur Rohim senilai Rp180 juta dari Dana Desa (DD) yang rencana buat fasilitas umum pembangunan embung pada tahun 2024.

banner 325x300

Namun, alih-alih menjadi aset desa, lahan tersebut diduga justru ingin dikuasai secara pribadi oleh sang kepala desa. Padahal, lahan tersebut jelas merupakan fasilitas umum milik desa. Para penggarap hanya menerima kompensasi Rp8 juta per seperempat hektare.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AJB lahan fasilitas umum itu telah dibuat atas nama pribadi Nur Rohim. “Ganti rugi yang dilakukan kepala desa hanya akal-akalan supaya lahan itu bisa dikuasai sendiri,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, saat ini Nur Rohim diduga tengah mencari cara untuk menutupi kesalahan sekaligus berupaya mencari perlindungan agar masalah ini tidak meluas.

Sebelumnya, salah seorang penggarap lahan juga mengaku kecewa. Menurutnya, kesepakatan awal tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Embung yang dijanjikan tak kunjung terbangun, sementara warga dipaksa menerima ganti rugi sepihak.

“Seharusnya, kalau memang ingin mengambil lahan itu, dimusyawarahkan dulu. Bukan tiba-tiba mendatangi warga dan langsung memberi uang Rp8 juta per seperempat hektare,” kata salah satu warga.

Ia menambahkan, harga beli awal lahan tersebut bervariasi, bahkan mencapai Rp13 juta. Namun, kepala desa justru datang bersama linmas ke rumahnya untuk menyerahkan uang kompensasi Rp8 juta dengan alasan ganti rugi pembangunan embung.

Di sisi lain, Desa Labuhan Makmur tercatat juga menerima bantuan pembangunan embung dari Kementerian pada tahun yang sama, yakni 2024, di lokasi yang berdekatan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset desa. (as/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *