BERITA24.CO.ID
Kota Bekasi – Di tengah masih terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Law Office Masrina Napitupulu & Partner resmi hadir sebagai kantor hukum baru di Kota Bekasi. Peresmian kantor hukum ini ditandai dengan acara tasyakuran yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026).
Managing Partner Law Office MNP, Masrina Napitupulu, menegaskan bahwa pendirian kantor ini bukan sekadar ekspansi profesional, melainkan lahir dari keprihatinan atas realitas hukum yang masih timpang di lapangan. Banyak masyarakat, terutama buruh, dinilai belum mendapatkan pendampingan hukum yang layak ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan.
“Pengalaman saya mendampingi buruh membuat saya melihat langsung bagaimana hak-hak pekerja sering kali terabaikan. Bahkan ketika mereka sudah menang di pengadilan, putusan tersebut tidak selalu dijalankan oleh pengusaha,” ujar Masrina usai acara peresmian.
Sebagai kurator dan pengurus dalam sejumlah perkara, Masrina mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan sebagian pengusaha terhadap putusan hukum kerap berujung pada pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kepailitan. Dalam kondisi tersebut, peran pengurus dan kurator menjadi sangat krusial untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Masalahnya bukan semata perusahaan tidak mampu, tetapi sering kali karena tidak adanya itikad baik. Di sinilah peran pengurus dan kurator diuji, apakah mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, setiap proses PKPU dan kepailitan harus dijalankan secara transparan dan adil, agar tidak merugikan pihak yang paling rentan, yakni para pekerja. Masrina mengklaim, dalam perkara yang ditanganinya, seluruh hak pekerja dapat dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan.
“PKPU dan kepailitan seharusnya menjadi jembatan penyelesaian, bukan alat untuk menghindari kewajiban. Jika dijalankan dengan benar, hak pekerja tetap bisa dipenuhi,” tegasnya.
Dengan berdirinya Law Office Masrina Napitupulu & Partner, ia berharap kontribusi bantuan hukum dapat menjangkau lebih luas, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh keadilan akibat keterbatasan ekonomi dan informasi hukum.
Dukungan juga datang dari Kadus Narto yang hadir sebagai penasihat dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Masrina yang dinilainya memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kecil.
“Saya mengucapkan selamat atas berdirinya Law Office Masrina Napitupulu & Partner dan kurator. Semoga kehadirannya membawa manfaat besar bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang selama ini terpinggirkan,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari LSM, insan pers, hingga mitra kerja, untuk bersama-sama mendukung peran kantor hukum tersebut agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Sebagai informasi, Law Office Masrina Napitupulu & Partner berlokasi di Apartemen Transpark Juanda KC 15, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 180, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.(imr)


















