BERITA24.CO.ID
Bandar Lampung, 1 Oktober 2026 — Lapas Kelas I Bandar Lampung melalui jajaran Bidang Pembinaan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi, serta layanan kunjungan. Kegiatan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Bapak Gatot Suariyoko, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Bimkemas), Ibu Anggun Cici Rafila, Kepala Seksi Registrasi Bapak Heri Wijaya Sairat, serta jajaran staf Bidang Pembinaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk memastikan WBP memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, khususnya terkait persyaratan dan proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), pemberian remisi, serta ketentuan dan tata cara layanan kunjungan.
Dalam penyampaiannya, jajaran pembinaan memberikan penjelasan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dalam proses pengusulan hak integrasi dan remisi. WBP juga diberikan pemahaman bahwa kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta berperilaku baik selama menjalani masa pidana merupakan bagian penting dalam proses pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas PB dan remisi, sosialisasi turut memberikan pemahaman mengenai layanan kunjungan. WBP diberikan informasi mengenai ketentuan, prosedur, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan kunjungan dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi WBP maupun keluarga.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan sarana penting untuk memastikan setiap WBP mendapatkan informasi yang benar mengenai hak dan kewajibannya.
“Kami ingin seluruh warga binaan memahami dengan baik apa saja hak yang dapat diperoleh, termasuk Pembebasan Bersyarat dan remisi, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan hanya menunggu informasi, tetapi mari bersama-sama mengikuti pembinaan dengan baik, menaati aturan dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana,” ujar Gatot.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak integrasi tidak terlepas dari proses pembinaan yang dijalani oleh WBP.
“Pembinaan bukan sekadar kegiatan selama berada di dalam Lapas, tetapi menjadi bagian dari proses mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, manfaatkan setiap program pembinaan yang ada dan jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Bimkemas Lapas Kelas I Bandar Lampung, Anggun Cici Rafila, menekankan pentingnya WBP memahami informasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses pengusulan hak integrasi maupun layanan kunjungan.
“Kami memberikan sosialisasi ini agar warga binaan mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menerima informasi yang simpang siur. Apabila ada hal yang belum dipahami mengenai PB, remisi maupun kunjungan, silakan ditanyakan kepada petugas sehingga dapat diberikan penjelasan sesuai ketentuan,” ungkap Anggun.
Menurutnya, keterlibatan aktif WBP dalam kegiatan pembinaan menjadi salah satu bentuk kesungguhan dalam menjalani proses pemasyarakatan.
“Kami berharap warga binaan tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajibannya. Ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, jaga keamanan dan ketertiban, serta terus menunjukkan perubahan positif. Setiap proses yang dijalani dengan baik akan menjadi bagian dari perjalanan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara komunikatif. WBP diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari jajaran Bidang Pembinaan, Bimkemas, maupun Registrasi.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung terus berupaya membangun komunikasi yang terbuka dengan WBP serta meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam proses pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong WBP untuk lebih disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, menjaga tata tertib, serta mempersiapkan diri dengan baik menuju proses reintegrasi sosial dan kembalinya mereka ke tengah keluarga serta masyarakat.(rls/tina)


















