Berita24.co.id : Bandar Lampung – Ada yang menarik dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin siang, 9 Maret 2026.
Pasalnya Hakim kesel karena jawaban saksi yang selalu menjawab tidak tahu dan itu bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jangan selalu menjawab tidak tahu. Anda sudah memberikan keterangan di BAP dan anda sekarang mengatakan tidak tahu. Jangan membuat keterangan palsu, saya bisa saja menyuruh Jaksa Penuntut Umum menyidik saudara dan saudara bisa saja menjadi tersangka,” tegas ketua Majelis Hakim di dalam persidangan dalam perkara Tipikor dengan terdakwa Eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H., Lalu Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan seorang pengusaha/pemodal pembeli tanah bernama Drs. Thio Stefanus Sulistio serta Affandy Masyah Natanarada Ningrat selaku kuasa jual.
Bahkan PH dari keempat terdakwa ketika menanyakan saksi Sumarni yang merupakan ahli waris dari Supardi terkait perkara kemenag Natar kebanyakan selalu di jawab tidak tahu.
“Apakah saksi tahu jika terdakwa Affandi sejak tahun 2004 sudah ditunjuk oleh Supardi menjadi kuasa hukum dan apakah saksi juga tahu surat permohonan pemblokiran yang diajukan Affandi selalu kuasa Supardi,” tanya PH Affandi, Indra Jaya didalam persidangan kepada Agus Yuliantoro dan Sumarni sembari menunjukan surat kuasa tertanggal 31 Mei 2004 dan surat permohonan pemblokiran tanah tertanggal 7 Juni 2004.
PH Affandi, kemudian mempertanyakan soal keterangan di BAP terkait proses pembuatan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Affandi saat dihotel.
“Betul dia yang membuat, tapi saya tidak melihat dokumen apa yang dibuat,” ungkapnya.
“Ketika saksi tidak melihat secara langsung dokumen apa yang dibuat terdakwa Affandi, apakah kemungkinan dokumen yang dibuat tersebut merupakan dokumen lawyer misalnya dokumen surat kuasa,” tanya PH Affandi lebih lanjut.
“Saya tidak tahu. Karena saya tidak melihat langsung dokumen yang dibuat terdakwa Affandi. Jadi saya tidak bisa memastikan secara jelas dokumen apa yang telah dibuat Affandi,” tegas saksi Sumarni. (san)


















