BERITA24.CO.ID
CILEGON, KM – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal yang melintasi jalur distribusi antar-pulau kembali menjadi sorotan.
Sebuah truk Isuzu Elf dengan nomor polisi G 8658 AC teridentifikasi melintas dengan dugaan membawa muatan rokok ilegal menuju Pelabuhan ASDP Merak.
Informasi ini pun telah diteruskan secara resmi kepada Kanit Intel KSKP Pelabuhan Merak untuk ditindaklanjuti.
Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan, Munculnya temuan ini memicu kritik tajam mengenai efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk strategis.
Jika nantinya unit Isuzu Elf tersebut terbukti membawa rokok ilegal, hal ini menjadi bukti nyata atas lemahnya sistem filtrasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak keamanan serta instansi terkait di sepanjang jalur distribusi.
Beberapa poin kritis yang menjadi perhatian antara lain:
Celah Jalur Distribusi: Bagaimana kendaraan dengan muatan ilegal dapat melaju jauh hingga ke area pelabuhan tanpa terdeteksi oleh patroli wilayah.
Efektivitas Pemeriksaan: Jika kendaraan tersebut berhasil lolos hingga ke dalam kapal, hal ini menunjukkan adanya lubang besar dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan muatan di pelabuhan.
Sinergitas Aparat: Komitmen pihak terkait dalam memberantas barang kena cukai ilegal kini dipertanyakan. Keberhasilan atau kegagalan penindakan terhadap unit ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Desakan Tindakan Tegas
Laporan yang telah disampaikan kepada Kanit Intel KSKP Merak diharapkan tidak hanya berakhir sebagai arsip.
Pihak berwenang didesak untuk melakukan pengadangan dan pemeriksaan fisik secara transparan terhadap kendaraan berciri khusus tulisan “Dongane Mbok’e” tersebut.
”Jika unit ini terbukti lolos dari pengawasan dan menyeberang ke pulau seberang, maka ini adalah tamparan keras bagi aparat keamanan dan pihak pelabuhan. Pengawasan tidak boleh hanya tajam di atas kertas, tapi tumpul di lapangan,” ungkap salah satu warga sekitar yang melihat dugaan adanya rokok ilegal rokok ilegal teraebut.
Ancaman Hukum
Peredaran rokok ilegal secara jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah, pembiaran terhadap praktik ini berpotensi merusak iklim usaha yang legal dan menciptakan celah bagi praktik pungutan liar di jalanan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari jajaran KSKP Merak dan Bea Cukai setempat untuk membuktikan bahwa Pelabuhan Merak bukanlah “jalur hijau” bagi para pelaku penyelundupan. Why. *Red


















