BANDAR LAMPUNG (BERITA 24) – Terkait pemberitaan yang belakangan ini marak beredar mengenai dirinya, Yunika Indahayati, yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, bersama penasihat hukumnya menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Sofian Sitepu, SH, Jalan Kimaja Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak memberikan penjelasan lengkap sekaligus meluruskan berbagai hal yang dinilai belum sesuai dengan kenyataan.
Sofian Sitepu, selaku penasihat hukum, membuka pernyataan dengan tegas memisahkan kedudukan pribadi dari jabatan maupun afiliasi partai politik. “Jadi tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi, supaya pihak-pihak lain nanti tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa permasalahan bermula dari permintaan pihak berinisial D selaku pemilik sejumlah kendaraan agar kendaraannya dipakai, karena beberapa unit dinilai sulit dioperasikan serta kurang diminati konsumen. Selama ini pembayaran pun dilakukan secara teratur dan rutin oleh Yunita. Terkait kabar yang menyebut adanya pengambilan kendaraan dari tempat lain, hal itu diakui telah diserahkan. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait perhitungan secara keseluruhan.
“Kami belum menyatakan siapa yang benar atau salah. Kami akan menemui pihak D selaku pemilik rental, melihat langsung perhitungan menurut versinya, lalu kita bahas dan bereskan hal-hal yang belum jelas,” tegas Sofian.
Pihaknya juga menegaskan akan segera datang ke Polda guna berkoordinasi dan bersikap kooperatif sepenuhnya. “Kami hargai semua pemberitaan, tetapi kami akan jelaskan yang sebenarnya berdasarkan fakta dan saksi,” tambahnya.
Sementara itu, Yunika menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan Dedi selaku pemilik kendaraan terjalin sangat baik, bahkan ia menganggap Dedi layaknya adik sendiri. “Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar, terutama soal tuduhan penggelapan. Padahal mobil-mobil itu sudah diserahkan kembali,” ucapnya.
Ia juga telah mengajak pihak pelapor untuk duduk bersama menghitung segala hal yang belum jelas, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Terkait angka kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, hal itu dibantah tegas. “Itu tidak benar. Kalau pun ada tagihan, itu untuk puluhan hingga sekitar seratus unit kendaraan. Sistemnya saja sudah ketat: kalau pembayaran terlambat dua hari saja,,” regasnya. (Tina)


















