TULANG BAWANG BARAT (BERITA 24) – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., didampingi Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan agenda pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, lantai II, tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2027.
Dalam penyampaian Raperda APBD 2027, Bupati Novriwan Jaya mengatakan rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama DPRD atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.
Penyusunan Raperda APBD tersebut juga mempedomani Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027.
“Selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna memperoleh kesepakatan bersama,” ujar Bupati.
Berdasarkan Raperda yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp707.360.892.893. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76.330.379.220 dan pendapatan transfer sebesar Rp631.030.513.673.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp693.388.972.893, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp30.228.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp44.200.000.000.
Bupati menegaskan, pembahasan Raperda APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan keuangan daerah dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan prioritas masyarakat.
Menurutnya, proses pembahasan bersama DPRD perlu dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Semoga seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga APBD yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” kata Bupati.
Selain pembahasan Raperda APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan MoU Propemperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2027 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Bupati Novriwan Jaya menyampaikan, pembentukan produk hukum daerah memiliki peran penting sebagai instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan daerah, kata dia, tidak hanya menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pembangunan hukum nasional.
Karena itu, penyusunan Propemperda perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.
“Penyampaian dan penandatanganan MoU pada hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan merupakan wujud komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPRD dalam memperkuat pembangunan hukum daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, Propemperda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Propemperda yang terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah juga dinilai penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki relevansi terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap produk hukum yang lahir nantinya diharapkan benar-benar berdampak pada kepentingan masyarakat, mendukung aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya.
Bupati berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam pembentukan regulasi dapat terus diperkuat, sehingga setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan yuridis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan penyusunan Propemperda Tahun 2027 diharapkan dapat berjalan secara sinergis sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran dan regulasi daerah memiliki arah yang jelas, sesuai kebutuhan pembangunan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Novriwan Jaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tubaba atas kerja sama dalam proses pembahasan Raperda APBD dan penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran serta produk hukum yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Tina)


















