Berita24.co.id : Mesuji —Diduga Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Nur Rohim melakukan korupsi Dana Desa pembuatan Embung senilai Rp.144.000.000.00. Rabu (20/08/25)
Tak hanya itu Kepala Desa Labuhan Makmur juga melakukan dugaan korupsi ganti rugi penggarap tanah yang ada di Desa setempat. Dimana anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah gantirugi kepada warga senilai Rp180 juta hanya senial Rp.8.000.000.00 yang disalurkan, sedangkan sisanya dengan alasan untuk pembangunan embung Desa.
Padahal, didalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah.
Jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa.
Bila desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.
Dalam pengadaan tanah, baik untuk kepentingan desa maupun kepentingan umum, perencanaan yang matang sangat penting. Rencana pengadaan tanah harus memuat berbagai hal, seperti maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan tata ruang, perkiraan biaya, dan lain-lain.
Dimana dalam Pengadaan tanah itu, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses.
Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang di anggarkan oleh Desa labuhan makmur padahal tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00.
Menurut salah satu warga yang menggarap lahan yang tak ingin diketahui namanya mengatakan bahwa ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa Nur Rohim tidak sesuai kesepakatan awal dan embung yang di bangun tidak ada.
Seharusnya jika ingin menginginkan lahan tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya, bukan tiba tiba mendatang penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektar nya.
“Gantirugi yang di lakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan harapan. Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi. Saya di datangi oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim bersama linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di Desa setempat,”jelasnya.
Disisi lain Desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama ditahun 2024 yang bersumber dari Kementerian.
Saat di komfirmasi media melalui via Whatsapp Kepala Desa Nur Rohim tidak ada tanggapan dan tidak aktif.
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024 yakni Rp. 701.069.000 Pagu, dari dana ini Rp. 701.069.000 akan disalurkan.
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 325.386.000 46.41
2 Rp 375.683.000 53.59
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.330.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 16.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Rp 144.000.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.650.000. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.440.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.580.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.665.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 76.417.312
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 7.100.000
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.150.000.
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.800.000. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 1.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 17.718.750. (Aan.S/red)


















