Berita24.co.id : Tanggamus – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tanggamus. Hal ini terungkap dalam sidang hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.
Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri selaku Para Pemohon yang diwakili oleh Advokat Sherli Dian Meiliyandi, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus dan dihadiri oleh Termohon yang diwakili oleh Advokat dan Bidkum Polda Lampung serta Bidkum Polres Tanggamus.
Sidang ini digelar dengan Hakim Tunggal Diyan, SH MH dibantu Panitera Edrian Saputra SH MH.
Dalam Sidang Putusan tersebut Hakim memutuskan dengan amar diantaranya bahwa Penetapan Tersangka atas nama Heldawati dan Arma Suri tidak sah dan dibatalkan berikut Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik).
Selain itu memulihkan dan merehabilitasi nama baik Para Pemohon.
Atas putusan ini Kuasa Hukum Para Pemohon bersukur karna keadilan dan penegakan hukum masih berpihak pada masyarakat kecil dan tidak mampu.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ungkap Sherli kuasa hukum pemohon.
Selanjutnya kuasa hukum masih akan mempelajari putusan praperadilan ini dan langkah selanjutnya adalah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Para Pemohon untuk mengambil langkah apakah perlu untuk melaporkan para penyidik polres Tanggamus tentang pelanggaran kode etik atas penanganan perkara dugaan Penganiayaan yang dituduhkan kepada para pemohon.
“Masih kita muswarahkan dahulu dengan prinsipal dan keluarga terkait langkah lebih lanjut,” tutup Sherli.(*)








