Berita24.co.id:Pesawaran- Selaras dengan program Pemrov Lampung terkait pemberlakuan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung mulai saat ini hingga 31 agustus 2026 mendatang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat memberikan himbauan kepada wajib pajak kiranya program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bumi Andan Jejama selama skema program berlangsung.
Dikatakan Kaban Bapenda Pesawaran, Evans Saggita R,SE.MM, melalui Plt Kabid Perencanaan dan Pembangunan Pendapatan Daerah, Yudhi Saputra,SE, ketentuan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun, pemilik kendaraan cukup membayar PKB sebesar 1,5 tahun, yakni satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.
” Sementara ketentuan mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan disampaikan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Jasa Raharja,’ Terang Yudhi, selasa (2/6/2026).
Menurut Yudhi, selain memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak, Pemerintah Daerah juga akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang membayar PKB tepat waktu. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB tanpa pernah menunggak,” Timpalnya.
Kemudian, kepada kendaraan yang memenuhi syarat taat pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki usia kendaraan di atas 10 tahun diberikan diskon 20 persen. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang taat pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.
” Kendaraan yang melakukan balik nama maupun mutasi dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor,’ ucapnya.
” Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh keringanan berupa diskon 50 persen pajak pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua,” Sambungnya.
Masih kata Yudhi, dalam program ini pemerintah juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Dan masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB hingga 90 hari kedepan sebelum jatuh tempo.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk memudahkan pelayanan, kiranya masyarakat dapat mendatangi seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat kendaraan. Sedangkan pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
“Program keringanan tahun ini merupakan bentuk toleransi bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti pemutihan tahun lalu. Tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,”Tegasnya, diakhir pembicaraan. (fahmi)


















