BERITA24.CO.ID
Bandar Lampung, Jumat (24/10) — Tim Inspektorat Wilayah IV Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI telah menyelesaikan kegiatan Audit Ketaatan atas Tugas dan Fungsi Bidang Pemasyarakatan serta Implementasi Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Dalam pertemuan penutup di Ruang Rapat Lapas Kelas I Bandar Lampung, Tim Inspektorat Wilayah IV menyampaikan hasil audit secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, dan Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, beserta jajaran pejabat struktural.
Hasil audit menyatakan bahwa Lapas Kelas I Bandar Lampung dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat temuan (zero finding). Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas dalam menjalankan tugas dan fungsi secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar nasional.
Capaian ini mencerminkan konsistensi Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, baik dalam pengelolaan administrasi, pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, maupun implementasi 13 Program Akselerasi Kemenimipas di tingkat lapangan.(rls/tina)




 
							













