banner 728x250

Tegas Musnahkan Narkoba, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – Polda Lampung tegas menutup ruang gerak narkotika dan senjata api ilegal di Bumi Ruwa Jurai. Rabu (29/7), kepolisian memusnahkan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah, sekaligus menegaskan komitmen menjaga masa depan generasi.

 

banner 325x300

Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, disaksikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, serta seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

 

Sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa, Lampung memiliki kerawanan tinggi peredaran narkotika. “Narkoba perusak masa depan bangsa, tak boleh diberi celah sedikit pun. Langkah ini sejalan Asta Cita Presiden perkuat hukum dan tuntas narkotika,” tegas Kapolda.

 

Sepanjang Januari–Juli 2026, terungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan: 119,1 kg sabu, 58,2 kg ganja, puluhan ribu butir ekstasi dan obat terlarang lain, bernilai total Rp264,979 miliar. Tindakan ini diperkirakan menyelamatkan 829.264 jiwa dari bahaya penyalahgunaan. Semua telah sah berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

 

Selain narkotika, dimusnahkan pula 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi—hasil penyerahan sukarela warga. Kapolda mengapresiasi kesadaran masyarakat dan mengajak yang masih menyimpan senjata ilegal menyerahkan demi keamanan bersama.

 

Masyarakat diminta turut awasi tanpa hadapi pelaku langsung: lapor lewat Aplikasi Siger Presisi atau layanan 110, petugas akan tangani profesional.

 

Acara ditutup pemusnahan simbolis dengan insinerator yang dilakukan bersama pimpinan daerah dan aparat. Sinergi kepolisian, pemerintah, dan masyarakat menjadi pondasi wujudkan Lampung aman, tertib, bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045. (*)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *