banner 728x250

Tak Hanya Bantah, Kuasa Hukum Sri Ningsih Sudah Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Lampung

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG  – Bantahan tegas terkait dugaan skandal yang menyeret nama Sri Ningsih bukan sekadar klarifikasi biasa di ruang publik, melainkan disertai langkah hukum nyata yang tak main-main. Kuasa hukum klien secara resmi telah melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026).

Dua akun media sosial TikTok, yaitu Mellaniati dan Ngopi Sosial Kita, menjadi sasaran laporan resmi tersebut. Kedua akun ini dinilai memutarbalikkan fakta dan menyebar narasi yang merusak nama baik serta martabat klien tanpa dasar yang jelas sama sekali.

banner 325x300

Rido Juansyah, selaku kuasa hukum Sri Ningsih, menegaskan dalam konferensi pers di Media Center Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026): “Kami tidak akan membiarkan sembarangan orang mencoreng nama baik klien begitu saja di ruang digital. Laporan ini sudah resmi diterima kepolisian dan saat ini sedang diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meluruskan fakta keberadaan kliennya dengan bukti yang tak terbantahkan: “Ibu Sri Ningsih izin sakit tanggal 16–17 Agustus dengan surat keterangan dari RS Imanuel. Tanggal 18 Agustus saat berita heboh beredar, beliau sedang dalam masa pemulihan, mendapatkan layanan Home Care di rumah, dan saat itu sedang diinfus. Mustahil beliau berada di hotel seperti tuduhan yang tidak bertanggung jawab itu,” katanya.

Pihak hukum menegaskan, jangkauan penindakan tidak akan berhenti hanya di dua akun tersebut. Rekan penasihat hukumnya, Hanafi Sampurna, menambahkan peringatan keras yang tidak boleh diabaikan: “Kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pula media maupun pihak lain yang dengan sengaja memberitakan hal tidak benar tanpa melakukan pengecekan fakta yang memadai,” tegasnya.

Sebagai bentuk keadilan dan pemulihan nama baik, ultimatum disampaikan dengan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat: Segera ralat konten atau berita yang telah disebarkan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika imbauan ini diabaikan, mereka siap ditarik ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang merugikan kehormatan orang tersebut. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *