banner 728x250

TEGAS! Kepala Desa Abung Jayo Terancam Sanksi Atas Dugaan Pengangkatan Perangkat Desa Rangkap Jabatan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Utara – Gelombang sorotan tajam kini menghantam Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Pasalnya, Nurhayati, salah satu perangkat desa yang baru diangkat, diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di sebuah Sekolah Dasar Negeri 3 Lampung Tengah.

Praktik rangkap jabatan ini sontak menuai kecaman. Bagaimana mungkin seorang abdi negara yang terikat dengan tugas dan tanggung jawabnya di dunia pendidikan, juga menduduki posisi strategis dalam pemerintahan desa? Indikasi kuat adanya pelanggaran aturan dan potensi konflik kepentingan pun tak terhindarkan.

banner 325x300

Menanggapi isu krusial ini, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Alwi Fikri, angkat bicara. Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025), Alwi Fikri merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) dipilih melalui musyawarah desa, ditetapkan oleh kepala desa, dan memiliki kemauan serta kemampuan dalam memberdayakan masyarakat desa.

Lebih lanjut, Alwi Fikri menekankan perlunya menghindari ketidakoptimalan tugas LPM akibat rangkap jabatan. “Sebaiknya PNS tersebut memilih salah satu. Nantinya, kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak desa untuk memberikan pandangan bahwa merangkap jabatan itu mungkin tidak akan optimal dalam melakukan tugas,” tegasnya.

Desakan untuk penindakan tegas pun menguat. Pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan dan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN), didesak untuk segera turun tangan. Dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh PNS yang dengan sengaja merangkap jabatan di Desa Abung Jayo ini tidak dapat dibiarkan.

Publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menegakkan aturan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi para pemangku kebijakan dalam memberantas praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat dan menciderai kepercayaan publik. (Rizky/yudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *