BERITA24.CO.ID
Bandar Lampung, 20 Oktober 2025 — Seluruh petugas pemasyarakatan di Indonesia hari ini serentak melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas. Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional, dengan pusat acara bertempat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, pada pukul 14.00 WIB.
Dengan mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, kegiatan ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat integritas serta komitmen petugas pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta barang-barang terlarang lainnya.
Di Rutan Kelas I Bandar Lampung, kegiatan dipusatkan di Aula Teknis Rutan dan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, beserta jajaran pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Pengelolaan, Adi Wirawan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, serta seluruh pegawai.
Karutan Tri Wahyu Santosa menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas. “Penandatanganan komitmen ini bukan hanya seremonial, tapi merupakan wujud nyata dari komitmen kita sebagai petugas pemasyarakatan untuk terus menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, peredaran HP ilegal, dan barang terlarang lainnya. Kita harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah,” tegas Tri Wahyu Santosa.
Momen ini juga menjadi refleksi dan pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban oleh petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan maupun Lapas.(rls/tina)


















