Berita24.co.id: Pesawaran+ Terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan segera melakukan gelar perkara.
Penegasan ini dikatakan Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Pandhita.
Ia mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Besok (20/1) atau lusa, rencana untuk selanjutnya kami akan periksa doktor yang melakukan visum, setelah itu kami akan gelar perkara,” kata Iptu Pande, melalui telepon, Senin (19/1/2026) malam.
Iptu Pande mengatakan, untuk terduga pelaku AS pada hari Senin ini (19/1) sudah diperiksa. Dan tim penyidik Polres Pesawaran sudah mengumpulkan barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terlapor sudah diperiksa dan hari ini sudah datang. Kami berkomitmen untuk transparan dan terbuka terkait proses penyidikan dan memaksimalkan segala laporan dari masyarakat,” Ucapnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi unsur pidana dari kasus penganiayaan tersebut? Iptu Pande menyampaikan, akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan hasil visum.
“Ditentukan ada pidana atau tidak nanti setelah gelar perkara, saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih melengkapi puzzle sedikit lagi dari dokter visum. Untuk informasi lebih lanjut akan kami update kembali,”Pungkasnya. (fahmi)
















