banner 728x250
Ekobis  

TPAKD Lampung Timur Luncurkan Desa Perkasa Untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir

banner 120x600
banner 468x60

BERITA24.CO.ID

 

banner 325x300

Lampung Timur, 26 Oktober 2026 – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Timur bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan industri jasa keuangan meluncurkan Program Desa PERKASA (Perekonomian Kuat Masyarakat Sejahtera) di Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Peluncuran program yang dilaksanakan di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir melalui peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses layanan keuangan formal, penguatan pelindungan risiko, serta peningkatan literasi dan pengelolaan keuangan masyarakat.

Program Desa PERKASA merupakan salah satu program prioritas TPAKD Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal melalui pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan program di Desa Margasari dan Sukorahayu diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan infrastruktur KNMP melalui penguatan aktivitas ekonomi produktif, khususnya pada sektor perikanan tangkap, perdagangan, pengolahan hasil perikanan, dan usaha mikro masyarakat pesisir.

Dihadirkan dukungan perlindungan dan rasa aman dari PT Astra melalui pemberian 150 polis 2 asuransi jiwa kepada para pelaku UMKM dan nelayan. Diwujudkan pula bentuk inklusi melalui pembukaan 150 rekening saham oleh BEI dan PT Phintraco Sekuritas kepada pelaku UMKM dan nelayan.

Pemerintah Daerah Dorong Penguatan Ekonomi Produktif Masyarakat Pesisir Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, melalui sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan apresiasi kepada OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan serta kolaborasi dalam pengembangan potensi ekonomi masyarakat pesisir.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memandang bahwa penguatan sektor kelautan dan perikanan perlu dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya melalui peningkatan hasil tangkapan, tetapi juga pengembangan usaha pengolahan, perdagangan, penguatan kapasitas masyarakat, dan perluasan akses layanan keuangan.

“Peningkatan kesejahteraan tidak cukup hanya dengan mengandalkan hasil tangkapan ikan. Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau, disertai pengetahuan dalam mengelola keuangan. Mari kita jadikan Desa Margasari dan Sukorahayu sebagai contoh desa yang produktif, mandiri, melek keuangan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha yang baik,” sebagaimana disampaikan dalam sambutan Bupati.

Kolaborasi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pengembangan ekonomi lokal sekaligus mendorong pemanfaatan infrastruktur dan potensi sumber daya pesisir secara lebih produktif.

Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen sebagai Fondasi Pemberdayaan Selain memperluas akses layanan keuangan, Program Desa PERKASA juga menempatkan peningkatan literasi keuangan sebagai bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, indeks literasi keuangan masyarakat perdesaan tercatat sebesar 64,42 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 90,39 persen. Sementara itu, pada kelompok profesi petani, peternak, pekebun, dan nelayan, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 59,75 persen dengan indeks inklusi keuangan sebesar 87,82 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa perluasan akses layanan keuangan juga diikuti oleh peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami manfaat, biaya, kewajiban, dan risiko produk keuangan yang digunakan.

Penguatan literasi menjadi semakin relevan di tengah berkembangnya berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang Januari hingga September 2026, OJK Provinsi Lampung mencatat 511 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 70 laporan terkait investasi ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menggunakan produk keuangan maupun melakukan investasi, serta menghindari aktivitas judi online dan berbagai bentuk penawaran layanan keuangan ilegal.(rls/tina)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *