banner 728x250
Ekobis  

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut, Dan Sumbar

banner 120x600
banner 468x60

BERITA24.CO.ID

 

banner 325x300

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan

Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pascapengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana

dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya

mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar

bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan

aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga

Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan

kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di

Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

 

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak

bencana mencakup:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu

pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;

b. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik

sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara

LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari

pemberi dana; dan

c. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan

penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan

dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak

ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Dukungan Industri Perasuransian

Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi

masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh

perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap

bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak,

menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur,

termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (rls/tina)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *