BERITA24.CO.ID
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut sebelumnya berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan penipuan.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Berbagai modus penipuan yang dilakukan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganan kasus scam, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan agar dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang dimanfaatkan pelaku juga harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.(rls/tina)


















