banner 728x250

DPD MAI Pesawaran; Double Job Perangkat Desa Kertasana Dinilai Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id: Pesawaran-  Soal Double Job Perangkat Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran-Lampung. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran angkat bicara.

Arif Roni Ketua DPD MAI Kabupaten Pesawaran menyatakan, Kaur Keuangan Desa (Perangkat Desa) yang rangkap jabatan Kepala MI (Madrasah Ibtidaiyah) mesti diusut lebih lanjut. Dimana dari kedua jabatan tersebut yang bersangkutan (HI-Red) menerima anggaran dari dana negara (ganda), adalah tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenai sangsi berat.

banner 325x300

Dan ia menyebut, penerima gaji ganda dari APBN/APBD akibat rangkap jabatan (double job) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

” Rangkap jabatan dianggap merugikan keuangan negara, karena satu orang menerima dua honorarium berbeda untuk waktu kerja yang sama,” Ucapnya.

Roni menegaskan, oknum Kaur Keuangan Desa Kertasana (HI) telah menerima penghasilan ganda dari alokasi anggaran negara baik dari  APBN/APBD, maka yang bersangkutan (HI-Red) wajib mengembalikan salah satu penghasilan yang dianggap tidak sah.

“Bukan saja memilih salah satu jabatan dan mundur dari jabatan lainnya (sangsi administratif). Namun, oknum (HI) mesti mengembalikan salah satu penghasilan yang dianggap tidak sah. Ya, apakah siltap/gaji perangkat Desanya yang bersumber dari ADD atau tunjangan/gaji dia selaku honorer Kepala MI dari BOS Kemenag yang harus dikembalikan olehnya,” Tandasnya.

Menurutnya, sangsi pengembalian anggaran mesti diberlakukan terhadap Kaur Keuangan Desa Kertasana Kecamatan Kedondong tersebut. Lantaran rangkap jabatannya tersebut ditengarai merugikan keuangan negara.

” Ada unsur sengaja double job yang dilakukan olehnya (HI-Red). Jabatan Kaur Keuangan sudah bertahun-tahun diemban olehnya, dan honorer di MI Kertasana hingga sampai menjabat Kepala MI Kertasana juga sudah bertahun-tahun, dan saat ini dia penerima dana tambahan berupa tunjangan seritifikasi. Pada dua job tersebut posisinya selaku pengelola anggaran,” Tukasnya.

Lebih jauh Arif Roni mengatakan, jika rangkap jabatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau disengaja untuk memperkaya diri, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penerapan UU Tipikor bisa saja diberlakukan, bergantung proses instansi terkait apakah penerapan hanya sebatas sangsi administrasi ataukah potensi kerugian keuangan negara juga akan dikenakan kepadanya (HI-Red). Namun demikian kita berharap sangsi tegas berupa pengembalian kerugian keuangan negara juga diterapkan demi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal serupa,” Pungkasnya .(fahmi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *