Berita24.co.id: Pesawaran- Polemik Double Job Perangkat Desa Kertasana Kecamatan Kedondong – Pesawaran-Lampung terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Pesawaran memastikan segera memanggil oknum Perangkat Desa (HI) yang ditengarai rangkap jabatan pada dua institusi.
Penegasan ini disampaikan, inspektur inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto, SE,MM saat ditemui dikantornya, Senin (20/4/2026).
” Hingga sampai saat ini belum ada laporan adanya jabatan ganda Perangkat Desa Kertasana baik dari Pemdesnya maupun dari pihak Kecamatan. Untuk itu, secepatnya akan kita panggil yang bersangkutan (HI-Red) untuk melakukan klarifikasi terkait rangkap jabatan tersebut,” Tegas Singgih.
Dikatakan Singgih,adapun terkait penerapan sangsi yang bakal diterapkan kepada (HI) pihaknya terlebih dahulu akan menelusuri atas rangkap jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan (HI-Red).
” Kita lihat dulu sudah berapa tahun dia rangkap jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa dan sebagai tenaga honerer hingga menerima tunjangan dana sertifikasi dari Kemenag tempat ia bernaung selaku tenaga pendidik,” Pungkasnya.
Menurut Singgih, dari sangsi administratif hingga sangai terberat berupa pengembalian dana intensif (gaji rutin) tentunya dapat saja dikenakan kepada (HI).
” Ya kita lihat dari hasil prosesnya nanti, baru kemudian kita bisa memastikan sangsi yang bakal diterapkan kepadanya,” Tandas Singgih.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD MAI Kabupaten Pesawaran menilai, Double Job Kaur Keuangan Desa (Perangkat Desa) yang rangkap jabatan Kepala MI (Madrasah Ibtidaiyah) juga menerima tunjangan dana sertifikasi adalah tindakan yang melanggar aturan dan daoat dikenai sangsi berat.
Dan ia menyebut, penerima gaji ganda dari APBN/APBD akibat rangkap jabatan (double job) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
” Rangkap jabatan dianggap merugikan keuangan negara, karena satu orang menerima dua honorarium berbeda untuk waktu kerja yang sama,” Ucap Arif Roni, Ketua DPD MAI Kabupaten Pesawaran.
Dikatakannya, oknum Kaur Keuangan Desa Kertasana (HI) telah menerima penghasilan ganda dari alokasi anggaran negara baik dari APBN/APBD, maka yang bersangkutan (HI-Red) wajib mengembalikan salah satu penghasilan yang dianggap tidak sah.
“Bukan saja memilih salah satu jabatan dan mundur dari jabatan lainnya (sangsi administratif). Namun, oknum (HI) mesti mengembalikan salah satu penghasilan yang dianggap tidak sah. Ya, apakah siltap/gaji perangkat Desanya yang bersumber dari ADD atau tunjangan/gaji dia selaku honorer Kepala MI dari BOS Kemenag yang harus dikembalikan olehnya,” Tandasnya.
Menurutnya, sangsi pengembalian anggaran mesti diberlakukan terhadap Kaur Keuangan Desa Kertasana Kecamatan Kedondong tersebut. Lantaran rangkap jabatannya tersebut ditengarai merugikan keuangan negara.
” Ada unsur sengaja double job yang dilakukan olehnya (HI-Red). Jabatan Kaur Keuangan sudah bertahun-tahun diemban olehnya, dan honorer di MI Kertasana hingga sampai menjabat Kepala MI Kertasana juga sudah bertahun-tahun, dan saat ini dia penerima dana tambahan berupa tunjangan seritifikasi. Pada dua job tersebut posisinya selaku pengelola anggaran,” Tukasnya .(fahmi)


















