Bandar Lampung – Langkah konkret menuju kemitraan berkelanjutan antara industri kehutanan dan masyarakat mulai dijalankan. FGD Kemitraan Lestari yang digelar di Hotel Radisson, Selasa (18/08), menandai dimulainya tahap penjajakan, identifikasi, dan inventarisasi potensi kayu rakyat di seluruh Provinsi Lampung.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang memetakan kabupaten yang memiliki potensi besar untuk mensuplai kayu rakyat — sengon, akasia, dan jenis lain yang dibutuhkan industri. “Kita pastikan dulu potensinya ada, lalu kita susun pola kerjasamanya. Target kita: penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktorat Jenderal Kemitraan Lestari pada November 2026,” ungkapnya.
Model ini mengadopsi keberhasilan Jawa Timur yang memfasilitasi kerja sama serupa hingga tercapai MoU dalam waktu 3 bulan. Di Lampung, skemanya dirancang: industri menyediakan bibit sesuai kebutuhan, masyarakat menanam di lahan milik, hasil panen dibeli oleh industri. Jika industri tidak mampu menyediakan bibit, BPHL.Wilayah VI melalui kerja sama dengan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan siap menyalurkan bibit berkualitas.
“Semoga Lampung menjadi percontohan sukses. Kayu rakyat bukan sekadar pohon di halaman, tapi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi dan pasti terjual,” harap Dudi Iskandar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra menambahkan bahwa sosialisasi terus dilakukan ke masyarakat. Nanti seluruh kerja sama akan diikat secara resmi, dengan jaminan pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan.
Diketahui, setelah Lampung sukses, program ini akan dilanjutkan ke Provinsi Jambi. (*)














