BANDAR LAMPUNG (BERITA 24) – Polda Lampung membeberkan modus operandi di balik dua kejahatan besar yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat luas. Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serbaguna Polda Lampung, Kamis (05/11/2026), pihak kepolisian menjelaskan bagaimana praktik ini berjalan dan mengapa sangat merugikan.
Pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku terbukti menggunakan berbagai cara licik: memodifikasi tangki kendaraan agar menampung volume jauh lebih besar, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, serta menimbun stok BBM bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga pasar yang lebih tinggi. Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dan 20 tersangka diamankan bersama barang bukti ratusan ribu liter BBM dan puluhan unit kendaraan.
Sementara itu, pada kasus beras, truk yang dihentikan di KM 20B hanya memuat karung putih tanpa merek dengan kode IR 42. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen keabsahan barang. Beras diklaim berasal dari pelabuhan di Indragiri Hilir, Riau, bukan melalui tempat pemasukan resmi. Penyelidikan menemukan jaringan yang sama telah mengirim beras serupa sebanyak 7 kali dalam tiga bulan terakhir, berpotensi mencapai 155 ton lebih.
Polda Lampung mengimbau masyarakat waspada. Jika menemukan praktik mencurigakan seperti kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengangkutan barang tanpa dokumen, segera laporkan melalui 110 atau 0821-7611-1992. (Tina)














