banner 728x250

Tak Miliki Regulasi Jelas, Ratusan Pedagang Geruduk Kantor Camat Tanjungraya dan Tolak Renovasi Pasar

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Mesuji —Ratusan Pedagang Pasar Brasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji geruduk Kantor Camat Tanjungraya, Mesuji. Hal ini tidak lain akibat keresahan para pedagang  terkait surat Edaran nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang Rencana Renovasi Pasar serta Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.

Kedatangan para pedagang pasar langsung ditemui Asisten I Indra Kesumawijaya, camat dan beberapa Pejabat teras Pemkab Mesuji. Hal ini juga sekaligus untuk menyerap aspirasi para pedangan terkait gejolak rehab pasar yang terjadi antara Pemdes Brasan Makmur.

banner 325x300

Seperti yang diungkapkan salah satu perwakilan masyarakat yakni Jhon Tanara, mengatakan, keresahan para pedangan ini tidak lain karena berkali – kali munculnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Desa terkait rencana renovasi pasar, serta munculnya berbagai isu yang berkembang.

“Munculnya beberapa kali surat edaran ini tentunya membuat kami tidak nyaman, selain itu belum adanya mekanisme dan regulasi jelas yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Brasan Makmur. Ditambah Harga yang ditetapkan oleh Kepala Desa sangat tinggi dan memberatkan para pedangan di Desa tersebut,”tegasnya.

Dikatakan Jhon, para pedangan ini sagat resah akibat berulang – ulangnya surat edaran yang dilalukan oleh Pemerintah Desa terkait renovasi pasar. Hal itu dikarena renovasi pasar yang akan dilakukan tidak melalui kesepakan bersama namun kehendak aparat desa setempat.

“Kami tentunya sangat mendukung dan setuju bila ada rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa,. Akan tetapi, harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang,”jelas Jhon Tanara Selasa (03/06/2025).

Tidak hanya itu, Jhon juga meminta kepada pemerintah dapat memberikan solusi yang adil, jangan sampai renovasi pasar yang diinginkan oleh Desa menambarak segala aturan serta memberatkan para pedagang yang ada saat ini.

“Kita meminta Pemkab Mesuji dapat memberikan solusi sehingga kedepan dapat berjalan lancar maka harus ada win-win solution, tetapi yang terjadi terkait renovasi ini tidak ada win – win solution dari Kepala Desa. Pemerinah Desa jangan hanya memaksa kehendak. harga yang ditetapkan sebesar Rp6 juta, bagian belakang, Rp10 juta bagian samping dan Rp12 juta bagian depan. Dan regulasi ini tidak ada. Sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa,”paparnya.

Kami lanjut Jhon Tanara, tentunya akan mengikuti apapun keputusan terkait renovasi pasar bila Perdes momor 5 Tahun 2024 itu jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi atau perda dan perbub. Bila tidak sesuai tentunya ini menyalahi aturan.

“Kami tentunya berharap kepada pemerintah dapat segera menyikapi polemik yang terjadi terkait renovasi pasar Brasan Makmur ini. Karena, ini sangat meresahkan para pedangan terkait adanya rencana dan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa, terlebih para pedagang diminta harus membayar sekaligus selama 5 tahun dengan nominal harga yang ditetapkan oleh Desa,”tukasnya.

Sementara Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Indra Kesuma Wijaya saat dkonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi polemik yang terjadi antara Pedagang pasar dengan Pemerintah Desa yang terjadi saat ini. Kita juga akan mempelajari sejauh mana persoalan yang terjadi.

“Ada penolakan dari pedagang pasar Brasan Makmur ini. Karenankan tingginya harga yang ditetapkan oleh Desa itu sendiri serta aturan yang belum baku. Untuk itu, hari ini kita mendengarkan keluhan masyarakat sehingga nantinya kita carikan solusi,”papar Indra.

Dikatakan Indra, terkait Perde yang sudah beredar kita masih pelajari karena perdes ini masih tahap pengajuan dan evaluasi oleh Pemkab Mesuji serta dikaji ulang sesuai regulasi dan aturan yang ada. Jangan sampai menjadi polemik.

“Dari hasil pertemuan kita dengan pedagang tidak lain meminta agar duduk bersama dan dimusyawarahkan terkait harga dan kapan pelaksanaannya serta aturan yang dipakai. Intinya pemkab hanya memfasilitasi agar persoalan ini tidak berlarut – larut,”tukasnya sembari mengatakan malam ini hasilnya akan segera kami laporkan ke Bupati Mesuji.

Sementara Kepala Koprindang Mesuji Sunardi S.E saat dikonformasi mengatakan terkait adanya wacana renovasi ini tentunya sangat bagus. Akan tetapi tentunya harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan jangan sampai melabrak aturan.

“Kita sangat setuju, tetapi Pihak desa harus  memiliki regulasi aturan serta produk hukum serta tata ruang. Jagan sampai ini tidak dipenuhi. Karena bila tidak dipenuhi maka akan berdampak pada pembangunan itu sendiri,”tukasnya.

Sementara Kades Brasan Makmur Sri Wahyuni saat ditemui di Kantor Camat meminta agar wartawan meminta atau melihat saja nutulen yang ditulis oleh Pihak Kecamatam terkait hasil pertemuan dengan Asisten dan bebeberapa kepala OPD dilingkup Pemkab Mesuji.

“Silahkan liat saja dari hasil notulen karena bila saya jelasin maka akan panjang lebar,”singkatnya.  (san)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *