Berita24.co.id : Mesuji —- Polemik Renovasi Pasar Brasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji yang membuat pedagang resah akibat surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa berulang – ulang akhirnya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepastian ini dikarenakan mekanisme dan prodak hukum, tataruang dan administrasi lainnya belum dimiliki Desa Brasan Makmur dalan wacana renovasi pasar tersebut. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan Pemkab Mesuji meminta untuk ditunda sebelum prodak hukum dan kajiannya selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mesuji Anwar Pamuji mengatakan, bahwa untuk sementara renovasi pasar brasan makmur ditunda. Hal ini setelah meminta petunjuk dan arahan Bupati Mesuji Elfianah terkait polemik yang terjadi. Terlebit Peraturan Desa (Perdes) masih tahap evaluasi.
“Dari hasil yang kami sampaikan kepada Bupati terkait polemik mekanisme prodak payung hukum, serta belum adanya regulasi hukum yang sah maka pembangunan ditunda untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,”jelasnya Rabu (04/06/2025).
Dikatakan Anwar, ditundanya renovasi pasar ini tentunya tidak lain setelah adanya arahan dan masukan Bupati. Serta Peraturan Desa (Perdes) yang diajukan Desa masih dalam proses evaluasi dan kajian terkait regulasi kebijakan yang disampaikan oleh Desa masih digodok. Hal ini tentunya berkaitan dengan harga yang ditetapkan oleh Desa kepada Pedagang.
“Kita sudah meminta kepada desa agar menyiapkan prodak hukum dan regulasi rancangan rencana renovasi yang jelas terlebih dahulu. Sedangkan untuk Perdes yang diajukan desa masih tahap evaluasi dan kajian oleh tim. Hal ini jangan sampai melanggar aturan,”tukasnya.
Sementara saat ditanya apakah nanyimya akan ada perubahan harga yang disampaikan oleh pihak Desa sebesar Rp12 juta / tahun untuk Ruko bagian depan, dan Rp10 juta bagian samping serta bagian belakang Rp7 juta, dengan tegas Anwar mengatakan bahwa harga inilah nantinya juga akan dievaluasi.
“Yang jelas, ini juga akan kita lihat sejauh mana regulasinya. Tentunya dalam menetapkan harga kita akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan tim. Bila memang tidak sesuai maka akan kita turunkan dari pagu yang diusulkan,”tukasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas, Koprasi, Industri, Perdagang dan Usaha Migkro Kecil Menengah (Koprindag dan UMKM) Mesuji Sunardi mengatakan, dari hasil laporan yang kita sampaikan kepada Bupati, bahwa renovasi pasar ini ditunda sementara waktu. Sembari pihak desa melengkapi dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Hasil rapat semalam yang kita sampaikan kepada Bupati tidak lain hanya meminta desa menyiapkan dahulu payung hukumnya, baik dari Tata ruang, kelayakan dan lainnya yang menyangkut perdagangan. Jagan sampai renovasi berjalan menimbulkan polemik baru,.
“Terkait adanya wacana renovasi ini tentunya sangat bagus. Akan tetapi harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan jangan sampai melabrak aturan., Pihak desa harus memiliki regulasi aturan serta produk hukum serta tata ruang. Jagan sampai ini tidak dipenuhi. Karena bila tidak dipenuhi maka akan berdampak pada pembangunan itu sendiri. Dan pihak desa juga harus bisa mendengar aspirasi masyarakat juga, ,”tukasnya. (san)