banner 728x250

Merasa Bising Mendengar Azan, Oknum DPRD Lapor ke Polres Mesuji

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Mesuji —-  Aneh tapi nyata, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang Masjid di dekat rumahnya menghidupi pengeras suara pengajian saat akan Azan berkumandang.Selasa (01/07/25).

Hal itu terjadi di Masjid Arriyad, Desa Brabasan, Tanjungraya, Mesuji. Dimana, larangan ini terjadi saat akan memasuki Azan berkumandang. Dimana oknum Anggota DPRD berinisial P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad agar menghentikan pengeras suara yang ada di Masjid dikarnakan menganggu dirinya dan lingkungan.

banner 325x300

Yang lebih mirisnya lagi, Oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji ini juga telah melaporkan masalah ini ke Mapolres Mesuji tentang ketidak nyamanan dirinya dan bisingnya suara masjid.

Saat di komfirmasi  salah satu pengurus masjid bernama Muhammad Duha Membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara pengajian saat menanti Azan Magrib padahal setiap akan berkumandang azan masjid tersebut membunyikan pengajian bertanda akan berkumandang Azan.

“Ya, Kami pengurus masjid telah di tegur salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara,”cetusnya.

Dikatakan Duha, Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum Azan berkumandang untuk mengiatkan warga melaksanakan ibadah Sholat berjamaah agar jamaah yang akan melaksanakan Sholat tidak tergesa gesa untuk melakukan Sholat berjamaah.

“Suara pengeras juga bukan baru – baru ini di kumandangkan,pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu,,”paparnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Kami sebagai pengurus masjid juga sudah mengikuti aturan yang di minta oleh oknum Anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti.

“Kita tidak tau, kalau yang bersangkutan sudah melaporkan hal ini ke Polres Mesuji. Kami sagat menyayangkan oknum tersebut terkesan tidak memiliki toleransi beragaman,”cetusnya.

Hal itu juga dikatakan oleh salah satu pengurus Masjid bernama Iman sapi’i bahwa dirinya juga di tegur oleh istri Oknum anggota DPRD berinisial P.

Awalnya saya melintas di depan rumah Oknum Anggota DPRD berinisial P saya di panggil oleh istrinya untuk mampir,saat saya mampir dan duduk di rumahnya,istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara berirama pengajian tolong di kecilkan ya mas karna sangat mengganggu dan bising.

Karna jam jam siang waktu berkumandangnya pengajian di rumah saya terkadang banyak tamu dan karna pengeras surah yang sangat keras obrolan sama tamu tidak kedengaran bila perlu saat akan melakukan Azan luhur tidak usah memakai pengeras surah langsung saja Azan.

Saat di komfirmasi Helo Indonesia melalui sambungan telepon oknum anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II ini belum juga ada jawaban sampai berita ini di tayangan.

Sedangkan jelas saat akan melaksanakan Sholat di masjid diseluruh Indonesia sebelum mengumandangkan Azan di waktu menunaikan ibadah Sholat tidak ada larangan dan laporan dari lingkungan sekitar Masjid. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *