Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima langsung aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung terkait penyelesaian konflik agraria dan persoalan tanah masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Penerimaan aspirasi tersebut berlangsung saat aksi damai yang difasilitasi di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan itu, KNARA menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengembalian dan pengukuran ulang tanah ulayat masyarakat yang selama puluhan tahun menjadi persoalan, meliputi wilayah Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Gedung Aji.
Selain itu, KNARA mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat, serta mendorong penerbitan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Koalisi ini juga meminta pembukaan blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, kepastian perlindungan atas hak lahan masyarakat, serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
KNARA turut mendorong DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Marindo menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah mengambil sejumlah langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kampung Bakung Udik dan sekitarnya.
Pemprov Lampung juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 29 Mei 2026 terkait permohonan penyelesaian permasalahan lahan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kami pastikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar menerima aspirasi. Kita buktikan, dari pertemuan pada bulan Mei lalu, sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat kepada Presiden. Tindak lanjutnya terus kami monitor,” ujar Marindo.
Dalam surat tersebut, Pemprov Lampung meminta pemerintah pusat melakukan penataan aset lahan dengan tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat Kampung Bakung Udik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Marindo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas sekaligus memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Lampung mendorong verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat di daerah sebagai salah satu tahapan penting penyelesaian konflik agraria. Pemerintah kabupaten/kota telah diminta menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi dan identifikasi diperlukan agar penyelesaian persoalan agraria memiliki dasar data yang jelas, baik mengenai masyarakat yang memiliki hak maupun objek tanah yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Marindo menegaskan, Pemprov Lampung akan terus menjadi bagian dari proses ini, termasuk memfasilitasi dan mengoordinasikan dengan pemerintah pusat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, pemerintah pusat, DPRD, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya perlu terus diperkuat.
Ia berharap aspirasi KNARA dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian secara konstruktif, sehingga persoalan yang telah berlangsung lama dapat memperoleh titik terang dan tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mencari solusi bersama berdasarkan data, aturan, dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Marindo. (*)
















