Berita24.co.id : Lampung Tengah – Penasehat Hukum, Riko Adevantasia, SH meminta proses eksekusi perkara perdata dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
“Putusan PK (Peninjauan Kembali) No 376 PK/PDT/2026 sudah keluar dan kita minta proses eksekusi lahan dilanjutkan lagi yang sebelumnya terhenti,” kata Riko didampingi Indra Jaya SH MH CIL CME.
Riko menyebut pihaknya sudah berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan sudah mendapatkan jadwal konstatering.
“Kamis depan (27 Agustus) dijadwalkan konstatering di objek untuk mencocokan ukuran antara amar putusan dan ukuran objek di lokasi,” sebut Riko.
Pria yang memiliki hobi nyanyi ini juga menyampaikan agar pihak pihak terutama para termohon eksekusi untuk menghormati yang sudah diputuskan pengadilan.
“Upaya hukum ditingkat PN, PT dan Kasasi sudah dilalui bahkan upaya hukum luar biasa seperti PK sudah ditempuh dan hasilnya sudah keluar dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Riko.
Permohonan eksekusi ini, lanjut Riko, sudah diajukan sejak tahun 2025 yang lalu dengan dasar Inkcrath di tingkat Kasasi dan di tahun lalu sudah dilakukan agenda Aanmaning sebanyak dua kali.
“Pada saat Aanmaning kedua, Termohon Eksekusi mengajukan upaya PK dan atas keputusan Ketua PN menghentikan sementara proses PK. Kita juga sudah sampaikan tahun lalu bahwa upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi dan kita menghargai prinsif kehati hatian dari Ketua PN Gunung Sugih,” tutur Riko.
Diketahui objek eksekusi tanah seluas 4880 M berada di pinggir jalan besar yang beralamat di Jalan Negara atau Jalan Raya Yukum Jaya dengan para pihak Iwan Setiawan diwakili Riko Adevantasia SH dan Indra Jaya SH MH CIL CME sebagai Pemohon Eksekusi dan Jimmy Desai serta Kiki Zulkarnain sebagai Termohon Eksekusi.(rls)














