banner 728x250

Mentahkan Gugatan Lawan, Wahirullah : Ini Tanah Klien Kami

banner 120x600
banner 468x60

Berita24.co.id : Tulangbawang – Penasehat Hukum Wahirullah SH mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara No 14/Pdt.G/2026/PN.Mgl yang sudah diputuskan hari ini, Kamis, 17 September 2026.

“Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim,” kata Wahirullah SH, Kamis 17 September 2026.

banner 325x300

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Tulang Bawang ini menambahkan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan Tergugat.

“Ada beberapa materi Eksepsi yang disampaikan, salah satunya adalah eksepsi kurang pihak dan ini yang dikabulkan oleh Majelis hakim,” sebut Wahirullah di dampingi Indra Jaya SH MH CIL CMe.

Pertimbangan hakim, lanjut bung Arul, -sapaan akrabnya-, dikarenakan pihak BPN tidak dilibatkan sebagai pihak.

“BPN wajib ditarik sehingga ketika BPN tidak ditarik maka gugatan menjadi kurang pihak,” papar Arul.

Rekan Bung Arul, Indra Jaya SH MH CIL CMe menambahkan, eksepsi kurang pihak disampaikan Tergugat dalam Eksepsi yang meminta agar BPN ditarik sebagai pihak.

Kemudian, lanjut Indra, saat menjawab Eksepsi Tergugat, Penggugat menyampaikan terhadap tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Gugatan, karena bukan berkaitan dengan sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas objek tanah sehingga BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak. Maka atas dasar tersebut BPN tidak Penggugat tarik sebagai PIHAK.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang menentukan bahwa Kriteria Badan Pertanahan Nasional
(BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:
1) Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai
pihak, atau
2) Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu
atas sertifikat yang diterbikan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.

“Namun kami selaku Tergugat berkeyakinan setelah penggugat menyampaikan bukti surat yang diberi tanda P-4 berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat dan bukti surat Tergugat yang diberi tanda TI-12 yang diajukan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dalam perkara ini baik Penggugat maupun Tergugat I sama-sama memiliki sertifikat maka terdapat sertifikat ganda yang berkaitan dengan objek sengketa serta dalam gugatan Penggugat terdapat petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat.

Dengan demikian agar perkara a quo dapat selesai secara menyeluruh dan tuntas Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga eksepsi kurang pihak yang diajukan oleh Para Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan,” papar Indra. (rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *